Selasa, 25 Desember 2012


APAKAH PRINSIP EKONOMI KOPERASI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN BANGSA INDONESIA?

Betul, prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebudayaan bangsa Indonesia. Karena Indonesia memiliki sistem ekonomi yaitu sistem demokasi ekonomi yang berbeda dengan sistem ekonomi negara lain. 

Prinsip-prinsip dasar koperasi tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
·                      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
·                      Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
·                      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
·                     masing-masing anggota;
·                      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
·                      Kemandirian.

Berdasarkan uraian diatas bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakkan roda perekonomian, melalui sebuah lembaga atau organisasi usaha yang bersifat sukarela dan terbuka.
 

Prinsip koperasi Indonesia:
·                      Selalu melakukan trade off
·                      Biaya adalah segala seuatu yang akan anda korbankan untuk memperoleh sesuatu
·                      Orang rasional berfikir hidup secara bertahap
·                      Orang selalu bereaksi terhadap insentif
·                      Perdagangan dapat menguntungkan semu pihak
·                      Pasar secara umum merupakan wahan yang baik guna mengkoorninasikan kegiatan ekonomi
·                      Pemerintah adakalanya dapat memeperbaiki hasil kerja dan mekanisme pasar
·                      Standart hidup suatu negara tergantung pada kemampuan memroduksi suatu barang dan jasa
·                      Harga- harga akan meningkat apabila mencetak uang terlalu banyak
·                      Masyarakat menghadapi trade off jangka pendek antara infasi dan penganguran
Prinsip ekonomi koperasi yang sesuai dengan kebudayaan Indonesia:

a) Koperasi selalu melakukan trade off untuk mencapai keuntungan yang diharapkan
b) Hasil perdagangan dapat menguntungkan semua pihak ( anggota koperasi )
c) Biaya – biaya yang berasal dari anggota dipakai untuk memperoleh suatu laba
d) Koperasi dimiliki oleh semua anggota koperasi

Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri. Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, ruang dan kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa.


DASAR - DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA

Dasar - Dasar Hukum Koperasi


Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah :

UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.

Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832

Pengertian
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.
Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.

Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :

1.                  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.                  Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3.                  Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.                  Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.                  Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.


sumber : http://tunas63.wordpress.com/2008/10/26/dasar-hukum-dan-pengertian-koperasi/