DASAR - DASAR HUKUM
KOPERASI INDONESIA
Dasar -
Dasar Hukum Koperasi
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah :
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Pengertian
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.
Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Pengertian
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.
Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
2.
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan
koperasi.
3.
Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang.
4.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan Koperasi.
5.
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan
kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita
bersama Koperasi.
sumber : http://tunas63.wordpress.com/2008/10/26/dasar-hukum-dan-pengertian-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar