10211189
4EA26
Pendahuluan Teoritika Etika Bisnis
1. Pengertian Etika
Etika berasal dari kata
Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan
kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu
masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan
hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang
ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain. Moralitas
berasal dari kata Latin Mos (jamak – Mores) berarti adat istiadat atau
kebiasaan. Pengertian harfiah dari etika dan moralitas, sama-sama berarti
sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang
telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud
dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalam kurun waktu yang lama
sebagaimana laiknya sebuah kebiasaan. Etika sebagai filsafat moral tidak
langsung memberi perintah konkret sebagai pegangan siap pakai. Etika dapat
dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai :
Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia
harus hidup baik sebagai manusia
Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri
pada nilai dan norma moral yang umum diterima
Etika sebagai sebuah ilmu yang terutama
menitikberatkan refleksi kritis dan rasional,
Mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu
memang harus dilaksanakan dalam situasi konkret terutama yang dihadapi
seseorang, atau
Etika mempersoalkan apakah suatu tindakan yang
kelihatan bertentangan dengan nilai dan norma moral tertentu harus dianggap
sebagai tindakan yang tidak etis dan karena itu dikutuk atau justru sebaliknya
Apakah dalam situasi konkret yang saya hadapi saya
memang harus bertindak sesuai dengan norma yang ada dalam masyarakatku ataukah
justru sebaliknya saya dapat dibenarkan untuk bertindak sebaliknya yang bahkan
melawan nilai dan norma moral tertentu.
Etika sebagai Ilmu menuntut orang untuk berperilaku
moral secara kritis dan rasional.
Dengan menggunakan bahasa Nietzcshe, etika sebagai
ilmu menghimbau orang untuk memiliki moralitas tuan dan bukan moralitas hamba
Dalam bahasa Kant, etika berusaha menggugah
kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan bukan secara heteronom.
Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas tetapi dapat
dipertanggungjawabkan.
Tiga Norma Umum
Norma memberi pedoman tentang bagaimana kita harus
hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi
penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.
Macam Norma :
a. Norma Khusus
b. Norma Umum
- Norma Sopan santun
- Norma Hukum
- Norma Moral
Norma-norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam
bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan
pendidikan dan lain-lain.
Norma-norma Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan
sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
Norma Sopan santun / Norma Etiket adalah norma yang
mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari.
Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya
menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama
Norma Hukum adalah norma yang dituntut
keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya
demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan
perilaku manusia sebagai manusia.
Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik
buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai
manusia.
Ada beberapa ciri utama yang membedakan norma moral
dari norma umum lainnya ( kendati dalam kaitan dengan norma hukum ciri-ciri ini
bisa tumpang tindih) :
Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai
atau yang dianggap mempunyai konsekuensi yang serius bagi kesejahteraan,
kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok.
Norma moral tidak ditetapkan dan/atau diubah oleh
keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan juga norma hukum merupakan
ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang
buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan, tidak
ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis
dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota
dari dalam dirinya sendiri.
Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan khusus
tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai perasaan moral (moral
sense).
Etika Teleologi
Teleologi berasal
dari akar kata Yunani telos, yang berarti akhir, tujuan,
maksud, dan logos, perkataan. Teleologi adalah
ajaran yang menerangkan segala sesuatu dan segala kejadian menuju pada tujuan
tertentu. Istilah teleologi dikemukakan oleh Christian
Wolff, seorang filsuf Jerman abad ke-18.
Teleologi merupakan sebuah studi tentang gejala-gejala yang memperlihatkan
keteraturan, rancangan, tujuan, akhir, maksud, kecenderungan, sasaran, arah,
dan bagaimana hal-hal ini dicapai dalam suatu proses perkembangan. Dalam arti
umum, teleologi merupakan sebuah studi filosofis mengenai bukti perencanaan,
fungsi, atau tujuan di alam maupun dalam sejarah. Dalam bidang lain, teleologi
merupakan ajaran filosofis-religius tentang eksistensi tujuan dan
“kebijaksanaan” objektif di luar manusia.
Dalam dunia etika, teleologi bisa diartikan sebagai
pertimbangan moral akan baik buruknya suatu tindakan dilakukan ,
Teleologi mengerti benar mana yang benar, dan mana yang salah, tetapi itu bukan
ukuran yang terakhir.Yang lebih penting adalah tujuan dan akibat.Betapapun
salahnya sebuah tindakan menurut hukum, tetapi jika itu bertujuan dan berakibat
baik, maka tindakan itu dinilai baik.Ajaran teleologis dapat menimbulkan bahaya
menghalalkan segala cara. Dengan demikian tujuan yang baik harus diikuti dengan
tindakan yang benar menurut hukum.Perbincangan “baik” dan “jahat” harus
diimbangi dengan “benar” dan “salah”. Lebih mendalam lagi, ajaran
teleologis ini dapat menciptakan hedonisme, ketika “yang baik” itu dipersempit
menjadi “yang baik bagi diri sendiri.
Teori Deontologi
Teori Deontologi yaitu : berasal dari bahasa Yunani
, “Deon“ berarti tugas dan “logos” berartipengetahhuan. Sehingga
Etika Deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik.
Suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibatnya atau
tujuan baik dari tindakanyang dilakukan, melainkan berdasarkan tindakan itu
sendiri sebagai baik pada diri sendiri. Dengan kata lainnya, bahwa tindakan itu
bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakan terlepas dari tujuan atau
akibat dari tindkan itu.
2. Bisnis sebuah profesi etis
1. Etika
Terapan
Secara umum Etika dibagi menjadi :
- Etika
Umum ==> berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi
dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagiman manusia mengambil
keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan
semacamnya.
- Etika
Khusus ==> adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral
dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
Etika sebagai Refleksi adalah pemikiran moral. Etika
sebagi refleksi krisis rasional meneropongi dan merefleksi kehidupan manusia
dengan mendasarkan diri pada norma dan nilai moral yang ada di satu pihak dan
situasi khusus dari bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang dilakukan setiap
orang atau kelompok orang dalam suatu masyarakat. Dalam etika sebagai refleksi
kita berfikir tentang apa yang dilakukan dari khususnya tentang apa yang harus
dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Etika sebagai refleksi menyoroti dan
menilai baik buruknya perilaku orang. Etika dalam arti ini dapat dijalankan
pada taraf populer maupun ilmiah.
a. Etika
Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar
bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaiman manusia mengambil keputusan
etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
b. Etika Khusus adalah
penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan
yang khusus. Etika Khusus dibagi menjadi 3 :
- Etika
Sosial : Etika Sosial berbicara mengenai kewajiban dan
hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dlm
interaksinya dengan sesamanya.
- Etika
Lingkungan hidup : Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai
hubungan antara manusia
- baik
sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam
totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia
yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan
hidup secara keseluruhan.
2. Etika Profesi
- Pengertian
Profesi
Profesi dapat
dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan
mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan
komitmen pribadi (moral) yang mendalam.
Orang Profesional adalah
orang yang melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu
dengan mengandalkan keahlian dan ketrampilan yang tinggi serta punya komitmen
pribadi yang mendalam atas pekerjaannya itu. Orang yang profesional adalah
orang yang melakukan suatu pekerjaan karena ahli di bidang tersebut dan
meluangkan seluruh waktu, tenaga, dan perhatiannya untuk pekerjan tersebut.
Ciri-ciri Profesi :
- Adanya
keahlian dan ketrampilan khusus
- Adanya
komitmen moral yang tinggi
- Biasanya
orang yang profesional adalah orang yang hidup dari profesinya
- Pengabdian
kepada masyarakat
- Pada
profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi tersebut.
- Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi
Kode Etik adalah Aturan main dalam menjalankan atau
mengemban profesi tersebut biasanya disebut Kode Etik. Ada 2 sasaran pokok dari
kode etik, yaitu :
- kode
etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh
kelalaian entah secara sengaja atau tidak sengaja dari kaum professional
- kode
etik bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari
perilaku-perilaku bobrok orang-orang yang mengaku diri profesional
Biasanya orang yang profesional adalah orang yang hidup dari profesinya
- ini
berarti ia hidup sepenuhnya dari profesi ini
- Ini
berarti profesinya telah membentuk identitas orang tersebut. Ia tidak bisa
lagi dipisahkan dari profesi itu, berarti ia menjadi dirinya berkat dan
melalui profesinya.
Pengabdian kepada masyarakat
Adanya komitmen moral yang tertuang dalam kode etik
profesi ataupun sumpah jabatan menyiratkan bahwa orang-orang yang mengemban
profesi tertentu, khususnya profesi luhur, lebih mendahulukan dan mengutamakan
kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadinya.
Profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk
menjalankan profesi tersebut
- Keberadaan
izin khusus, karena menyangkut kepentingan orang banyak, dan terkait
dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan,
kelangsungan hidup, kesehatan dsb.
- Izin
khusus bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pelaksanaan profesi yang
tidak benar. Atau izin merupakan bentuk perlindungan awal atas kepentingan
masyarakat
- Izin
juga sesungguhnya merupakan tanda bahwa orang tersebut mempunyai keahlian,
ketrampilan dan komitmen moral yang diandalkan dan dapat dipercaya
- Wujud
dari izin, bisa berbentuk surat izin, sumpah, kaul, atau pengukuhan resmi
di depan umum. Yang berhak memberi izin adalah negara sebagai penjamin
tertinggi kepentingan masyarakat.
Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu
organisasi profesi
- Contoh
: IDI, IAI
- Tujuan
organisasi profesi ini terutama adalah untuk menjaga dan melindungi
keluhuran profesi tersebut.
- Tugas
Pokoknya adalah menjaga agar standar keahlian dan ketrampilan tidak
dilanggar, kode etik tidak dilanggar, dan berarti menjaga agar kepentingan
masyarakat tidak dirugikan oleh pelaksanaan profesi tersebut. oleh anggota
manapun.
Prinsip tanggung jawab:
- Bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan terhadap hasilnya
- Bertanggung
jawab atas dampak profesinya ini terhadap kehidupan orang lain, khususnya
kepentingan orang-orang yg dilayani.
- Bentuk
: mengganti kerugian, pengakuan jujur dan tulus secara moral sebagai telah
melakukan kesalahan, mundur dari jabatan dsb.
Prinsip-prinsip etika profesi
- Prinsip
Keadilan. Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam
menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak
tertentu, khususnya orang-orang yg dilayani dalam rangka profesinya
- Prinsip
Otonomi. Prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia
luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya.
Karena hanya kaum profesional ahli dan terampil dlm bidang profesinya,
tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan
profesi tersebut
- Prinsip
Otonomi. Batas-batas prinsip otonomi :
- Tanggung
jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi
tersebut serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat
- Kendati
pemerintah di tempat pertama menghargai otonomi kaum profesional,
pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar
pelaksanaan profesi tidak sampai merugikan kepentingan umum
- Prinsip
Integritas Moral
- Prinsip
ini merupakan tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa dalam
menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya
serta citra dan martabat profesinya.
3. Menuju Bisnis sebagai Profesi Luhur
Sesungguhnya bisnis bukanlah merupakan profesi,
kalau bisnis dianggap sebagai pekerjaan kotor, kedati kata profesi, profesional
dan profesionalisme sering begitu diobral dalam kaitan dengan kegiatan bisnis.
Namun dipihak lain tidak dapat disangkal bahwa ada banyak orang bisnis dan juga
perusahaan yang sangat menghayati pekerjaan dan kegiatan bisnisnya sebagai
sebuah profesi. Mereka tidak hanya mempunyai keahlian dan ketrampilan yang
tinggi tapi punya komitmen moral yang mendalam. Karena itu, bukan tidak mungkin
bahwa bisnis pun dapat menjadi sebuah profesi dalam pengertian sebenar-benarnya
bahkan menjadi sebuah profesi luhur.
Pandangan Praktis-Realistis
- Pandangan
ini bertumpu pada kenyataan yang diamati berlaku dalam dunia bisnis dewasa
ini. Pandangan ini didasarkan pada apa yang umumnya dilakukan oleh
orang-orang bisnis. Pandangan ini melihat bisnis sebagai suatu kegiatan di
antara manusia yang menyangkut memproduksi, menjual dan membeli barang dan
jasa untuk memperoleh keuntungan
- Bisnis
adalah suatu kegiatan Profit Making. Dasar pemikirannya adalah bahwa orang
yang terjun ke dlm bisnis tidak punya keinginan dan tujuan lain selain
ingin mencari keuntungan. Kegiatan bisnis adalah kegiatan ekonomis dan
bukan kegiatan sosial. Karena itu, keuntungan itu sah untuk menunjang
kegiatan bisnis. Tanpa keuntungan bisnis tidak bisa jalan
Pandangan Praktis-Realistis.
Asumsi Adam Smith :
- Dalam
masyarakat modern telah terjadi pembagian kerja di mana setiap orang tidak
bisa lagi mengerjakan segala sesuatu sekaligus dan bisa memenuhi semua
kebutuhan hidupnya sendiri
- Semua
orang tanpa terkecuali mempunyai kecenderungan dasar untuk membuat kondisi
hidupnya menjadi lebih baik.
Pandangan Ideal
- Disebut
pandangan ideal, karena dalam kenyataannya masih merupakan suatu hal yang
ideal mengenai dunia bisnis. Sebagai pandangan yang ideal pandangan ini
baru dianut oleh segelintir orang yang dipengaruhi oleh idealisme
berdasarkan nilai yang dianutnya.
- Menurut
pandangan ini, bisnis tidak lain adalah suatu kegiatan diantara manusia
yang menyangkut memproduksi, menjual, dan membeli barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Dasar
pemikirannya adalah pertukaran timbal balik secara fair di antara
pihak-pihak yg terlibat. Maka yang mau ditegakkan dalam bisnis yang
menyangkut pandangan ini adalah keadilan komutatif, khususnya keadilan
tukar atau pertukaran dagang yang fair.
- Menurut
Adam Smith, pertukaran dagang terjadi karena satu orang memproduksi lebih
banyak barang sementara ia sendiri membutuhkan barang lain yang tidak bisa
dibuatnya sendiri.
- Menurut
Matsushita (pendiri perusahan Matsushita Inc di Jepang), tujuan bisnis
sebenarnya bukanlah mencari keuntungan melainkan untuk melayani kebutuhan
masyarakat. Sedangkan keuntungan tidak lain hanyalah simbol kepercayaan
masyarakat atas kegiatan bisnis suatu perusahaan.
- Dengan
melihat kedua pandangan berbeda di atas, kita dapat menarik kesimpulan
bahwa citra jelek dunia bisnis sedikit banyaknya disebabkan oleh pandangan
pertama yg melihat bisnis sekadar sebagai mencari keuntungan
- Atas
dasar ini, persoalan yang dihadapi di sini adalah bagaimana mengusahakan
agar keuntungan yang diperoleh ini memang wajar, halal, dan fair. Terlepas
dari pandangan mana yang dianut, keuntungan tetap menjadi hal pokok bagi
bisnis.
- Salah
satu upaya untuk membangun bisnis sebagai profesi yang luhur adalah dengan
membentuk, mendukung dan memperkuat organisasi profesi.Melalui organisasi
profesi tersebut bisnis bisa dikembangkan sbg sebuah profesi dlm
pengertian sebenar-benarnya sebagaimana dibahas disini, kalau bukan
menjadi profesi luhur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar