NAMA :
Adib Fajar Ramdhani
KELAS :
2EA26
NPM :
10211189
A. Latar Belakang
Masalah
Konsep
ekonomi kerakyatan (demokrasi ekonomi) sudah lama dipikirkan dan dikembangkan
secara khusus oleh pakar ekonomi di dalam maupun di luar negeri dengan berbagai
varian pengertian dan ciri-cirinya (Douglas (1920). Salah satu yang
memikirkan konsep ekonomi kerakyatan adalah M. Hatta yaitu sejak 1930 kemudian
dirumuskan ke dalam konstitusi (Pasal 33 UUD 1945). Menurut Pasal 33
UUD 1945, ekonomi kerakyatan adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan
untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi.
Tiga
prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut:
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara
3. Bumi,
air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan
ketiga prinsip tersebut dapat disaksikan betapa sangat besarnya peran negara dalam
sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh Pasal 27 ayat 2 dan
Pasal 34, peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain meliputi
lima hal sebagai berikut: (1) mengembangkan koperasi (2) Mengembangkan BUMN;
(3) memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung
didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (4) memenuhi hak setiap
warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak; (5)
memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Akan
tetapi ekonomi
kerakyatan tidak bisa hanya sekedar prinsip
maupun teori teori yang tidak diterapkan di masyarakat. Perlu adanya
pemnberian perhatian
utama kepada rakyat kecil lewat program-program operasional yang nyata dan
mampu merangsang kegiatan ekonomi produktif di tingkat rakyat sekaligus memupuk
jiwa kewirausahaan. Tidak dapat disangkal bahwa membangun ekonomi
kerakyatan membutuhkan adanya komitmen politik (political will), tetapi
menyamakan ekonomi kerakyatan dengan praktek membagi-bagi uang kepada rakyat
kecil adalah sesuatu kekeliruan besar dalam perspektif ekonomi kerakyatan yang
benar. Tetapi yang seharusnya dilakukan
pemerinta adalah memberi pelatihan keterampilan dan modal agar masyarakat dapat
membuka lapangan pekerjaannya sendiri.
Selanjutnya, pemerintah harus mempunyai ancangan yang
pasti tentang kapan seharusnya pemerintah mengurangi bentuk campur tangannya untuk mendorong ekonomi kerakyatan berkembang secara
sehat. Kali ini kami akan membahas tentang
pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang ada pada masyarakat kita.
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah
Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan
rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada
ekonomi rakyat.
Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
- berdaulat
di bidang politik
- mandiri
di bidang ekonomi
· berkepribadian
di bidang budaya
Yang mendasari paradigma pembangunan
ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
- penyegaran
nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan
ekonomi
- pendekatan
pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural
- pengkajian
ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di
sekolah-sekolah dan perguruan tinggi
“Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli
disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat,
1930: 31)”
Tujuan yang diharapkan dari
penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan
- Membangun
Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan
berkepribadian yang berkebudayaan
- Mendorong
pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
- Mendorong
pemerataan pendapatan rakyat
· Meningkatkan
efisiensi perekonomian secara nasional
Ekonomi
kerakyatan adalah sistem ekonomi yang mengikutsertakan seluruh lapisan
masyarakat dalam proses pembangunan. Sistem ekonomi kerakyatan mencakup
administrasi pembangunan nasional mulai dari sistem perencanaan hingga
pemantauan dan pelaporan. Sesungguhnya ekonomi kerakyatan adalah demokrasi
ekonomi yang dikembangkan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 khususnya Pasal 33
beserta penjelasannya yang menyatakan “Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi
ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau
penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan,
bukan kemakmuran orang per orang. Sebab itu perekonomian disusun sebagaiusaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Bangun yang sesuai itu adalah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang.
Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara
Dainy
Tara (2001) membuat perbedaan yang tegas antara ‘ekonomi rakyat’ dengan
‘ekonomi kerakyatan’. Menurutnya, ekonomi rakyat adalah satuan (usaha) yang
mendominasi ragaan perekonomian rakyat. Sedangkan ekonomi kerakyatan lebih
merupakan kata sifat, yakni upaya memberdayakan (kelompok atau satuan) ekonomi
yang mendominasi struktur dunia usaha.
Ekonomi
kerakyatan adalah watak atau tatanan ekonomi dimana, pemilikan aset ekonomi
harus didistribusikan kepada sebanyak-banyaknya warga negara. Pendistribusian
aset ekonomi kepada sebanyak-banyaknya warga negara yang akan menjamin
pendistribusian barang dan jasa kepada sebanyak-banyaknya warga negara secara
adil. Dalam pemilikan aset ekonomi yang tidak adil dan merata, maka pasar akan
selalu mengalami kegagalan, tidak akan dapat dicapai efisiensi yang optimal (Pareto
efficiency) dalam perekonomian, dan tidak ada invisible
hand yang dapat mengatur keadilan dan kesejahteraan.
Ekonomi
kerakyatan tidak bermaksud mempertentangkan ekonomi besar dengan ekonomi kecil.
Persoalan ekonomi kerakyatan bukan mempertentangkan antara wong cilik dengan wong
gedhe. Ekonomi kerakyatan bukan bagaimana usaha kecil, menengah, dan usaha
mikro dilindungi. Ekonomi kerakyatan bukan ekonomi belas kasihan,
bukan ekonomi penyantunan kepada kelompok masyarakat yang kalah dalam
persaingan. Tetapi ekonomi kerakyatan adalah tatanan ekonomi dimana
aset ekonomi dalam perekonomian nasional didistribusian kepada
sebanyak-banyaknya warga negara.
Secara
definisi ekonomi kerakyatan adalah:
1. Tata
ekonomi yang dapat memberikan jaminan pertumbuhan out put perekonomian
suatu negara secara mantap dan berkesinambungan, dan dapat memberikan jaminan
keadilan bagi rakyat.
2. Tata
ekonomi yang dapat menjamin pertumbuhan out put secara mantap
atau tinggi adalah tata ekonomi yang sumber daya ekonominya digunakan untuk
memproduksi jasa dan barang pada tingkat pareto optimum. Tingkat pareto optimum
adalah tingkat penggunaan faktor-faktor produksi secara maksimal dan tidak ada
faktor produksi yang nganggur atau idle.
3. Tata
ekonomi yang dapat menjamin pareto optimum adalah tata ekonomi
yang mampu menciptakan penggunaan tenaga kerja secara penuh (full employment)
dan mampu menggunakan kapital atau modal secara penuh
4. Tata
ekonomi yang dapat memberikan jaminan keadilan bagi rakyat adalah tata ekonomi
yang pemilikan aset ekonomi nasional terdistribusi secara baik kepada seluruh
rakyat, sehingga sumber penerimaan (income) rakyat tidak hanya dari
penerimaan upah tenaga kerja, tetapi juga dari sewa modal dan deviden
Perlu
digarisbawahi bahwa ekonomi kerakyatan tidak bisa hanya sekedar komitmen
politik untuk merubah kecenderungan dalam sistem ekonomi orde baru yang amat
membela kaum pengusaha besar khususnya para konglomerat. Perubahan itu
hendaknya dilaksanakan dengan benar-benar memberi perhatian utama kepada rakyat
kecil lewat program-program operasional yang nyata dan mampu merangsang
kegiatan ekonomi produktif di tingkat rakyat sekaligus memupuk jiwa
kewirausahaan. Tidak dapat disangkal bahwa membangun ekonomi kerakyatan
membutuhkan adanya komitmen politik, tetapi menyamakan ekonomi kerakyatan
dengan praktek membagi-bagi uang kepada rakyat kecil, adalah sesuatu kekeliruan
besar dalam perspektif ekonomi kerakyatan yang benar. Praktek membagi-bagi uang
kepada rakyat kecil sangat tidak menguntungkan pihak manapun, termasuk rakyat
kecil sendiri. Aksi membagi-bagi uang secara tidak sadar menyebabkan usaha
kecil-menengah dan koperasi yang selama ini tidak berdaya untuk bersaing dalam
suatu mekanisme pasar, menjadi sangat tergantung pada aksi dimaksud. Sebenarnya
yang harus ada adalah kesempatan untuk berkembang dalam suatu mekanisme pasar
yang sehat, bukan cash money/cash material. Tidak terjadi proses
pendewasaan (maturity) dalam ragaan bisnis usaha kecil-menengah dan
koperasi. Asumsi awal yang dianut adalah usaha kecil-menengah dan koperasi yang
merupakan ciri ekonomi kerakyatan Indonesia tumbuh secara natural karena adanya
sejumlah potensi ekonomi disekelilingnya. Mulanya mereka tumbuh tanpa adanya
insentif artifisial apapun, atau dengan kata lain hanya mengandalkan naluri
usaha dan kelimpahan sumberdaya alam, sumberdaya manusia, serta peluang pasar.
Modal dasar yang dimiliki inilah yang seharusnya ditumbuhkembangkan dalam suatu
mekanisme pasar yang sehat. Bukan sebaliknya ditiadakan dengan menciptakan
ketergantungan model baru pada kebijakan keberpihakan dimaksud.
Perberdayaan
merupakan satu istilah yang diterjemahkan dari istilah empowerment yang
merupakan sebuah konsep yang lahir sebagai bagian dari perkembangan alam
pemikiran dan kebudayaan masyarakat.
Pemberdayaan
memiliki dua kecendrungan yaitu kecendrungan primer dan kecenderungan sekunder.
Kecendrungan primer merupakan pemberdayaan yang menekankan pada proses
memberikan atau mengalihkan sebagian kekuasaan, kekuatan atau kemampuan kepada
masyarakat agar individu menjadi lebih berdaya, Kecenderungan sekunder,
merupakan pemberdayaan yang menekankan pada proses menstimulasi, mendorong atau
memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan
apa yang menjadi pilihan mereka.
Sementara
itu dalam terminoligi manajemen, pemberdayaan berkaitan dengan wewenang (authority)
dan kekuasaan (power). Pemberdayaan bertujuan menghapuskan
hambatan-hambatan guna membebaskan organisasi dan orang-orang yang
bekerja di dalamnya, melepaskan mereka dari halangan-halangan yang hanya
memperlamban reaksi dan merintangi aksi mereka.
Sejauh
ini terlihat bahwa pemberdayaan yang dilakukan menekankan kecenderungan skunder
yang menekankan kepada proses menstimulasi, mendorong dan memotivasi individu
agar mempunyai kemampuan untuk menentukan apa yang menjadi pilihannya.
Sementara itu pemeberdayaan yang berkecenderungan primer masih jarang/kurang dilakukan dengan berbagai macam alasan. Untuk ini ada 10 mitos pemberdayaan masyarakat yang dikemukakan oleh Karta sasmita (1996) :
Sementara itu pemeberdayaan yang berkecenderungan primer masih jarang/kurang dilakukan dengan berbagai macam alasan. Untuk ini ada 10 mitos pemberdayaan masyarakat yang dikemukakan oleh Karta sasmita (1996) :
1. Pemberdayaan
masyarakat adalah suatu proses pengembangan material, rasional dan bertumpu
pada pengembangan ekonomi masyarakat.
2. Pemberdayaan
masyarakat akan mudah diwujudkan melalui pendekatan pembangunan dari atas dari
pada pendekatan yang mengintegrasikan aspirasi masyarakat.
3. Pemberdayaan
masyarakat lebih membutuhkan bantuan material.
4. Pengetahuan
dan Teknologi Internasional selalu lebih baik daripada pengetahuan dan
teknologi masyarakat lokal.
5. Kelembagaan
lokal selalu tidak mampu mewujudkan upaya pemberdayaan masyarakat.
6. Masyarakat,
khususnya masyarakat lapisan bawah tidak tahu apa yang mereka inginkan.
7. Kemiskinan
lahir akibat kebodohan dan kemalasan anggota masyarakat.
8. Efisiensi
adalah tujuan utama pembangunan dan tujuan alokasi sumberdaya masyarakat.
9. Sektor
pertanian dan pedesaan adalah sektor inferior yang tidak perlu diperioritaskan.
10. Ketidak seimbangan dalam akses pemilikan/penguasaan
sumberdaya pembangunan merupakan syarat perlu untuk melakukan perubahan.
Pertama,
demokrasi ekonomi diarahkan untuk menciptakan struktur ekonomi atau konstruksi
bangunan ekonomi agar terwujudnya pengusaha menengah yang kuat dan besar
jumlahnya. Di sisi lain terbentuknya keterkaitan dan kemitraan yang paling
menguntungkan antara pelaku ekonomi yang meliputi usaha kecil, menengah dan
koperasi, usaha besar swasta dan badan usaha milik negara yang saling
memperkuat untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan efisiensi yang berdaya saing
tinggi.
Kedua,
kedaulatan ekonomi harus tetap dihormati agar harkat, martabat dan citra
ekonomi rakyat dapat disejajarkan dengan ekonomi usaha besar swasta dan badan
usaha milik negara, tanpa dijadikan objek balas jasa atau belas kasihan. Dengan
demikian kedaulatan ekonomi rakyat harus benar-benar ditempatkan pada prioritas
utama dalam kehidupan ekonomi, sehingga peran dan partisipasi ekonomi rakyat
selalu mendapatkan perhatian dan kesempatan yang seluas-luasnya dalam
pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lainnya. Tujuannya
agar pelaku ekonomi rakyat mampu profesional dan memenuhi standardisasi global.
Ketiga,
pilar ekonomi diarahkan untuk merancang komitmen yang kuat antar-stakeholder
dalam mengoptimalkan sumber daya lokal untuk mendorong sekaligus menampung
partisipasi bagi kepentingan rakyat banyak. Hal ini dimaksudkan agar ekonomi
kerakyatan bisa menjadi tulang punggung perekonomian bangsa yang berbasis
sosial budaya. Dengan demikian rakyat banyak menjadi pemilik, pengelola dan
pengguna utama kekayaan dan aset ekonomi bangsa ini. Sehingga mereka mampu
menjadi penggerak ekonomi, dengan kata lain sebagai tuan/panglima ekonomi
bangsanya sendiri.
Keempat,
benteng ekonomi harus disusun melalui master plan ekonomi kerakyatan yang
berbasis sosial budaya dengan tetap memperhatikan keseimbangan pertumbuhan,
pemerataan dan keseimbangan stabilitas perekonomian rakyat dalam upaya
mengatasi kesenjangan ekonomi antara golongan kapitalis dan nonkapitalis
(golongan ekonomi lemah). Di samping itu sekaligus mampu
membentengi/memproteksi pergerakan ekonomi global yang mau tidak mau, suka
tidak suka sudah memasuki sistem dan tatanan perekonomian bangsa ini. Karena
itulah diperlukan nilai-nilai perjuangan/jiwa wirausaha sejati yang berbasiskan
kerakyatan.
Kelima,
kemandirian ekonomi diarahkan untuk bertumpu dan ditopang oleh kekuatan sumber
daya internal yang dikelola dalam suatu sistem ekonomi. Dengan kata lain
kegiatan ekonomi dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat dan sebesar-besarnya
bagi kemakmuran rakyat, sehingga ekonomi bangsa ini tidak lagi tergantung pada
kekuatan-kekuatan ekonomi di luar ekonomi rakyat itu sendiri. Tentu diharapkan
peranan pemerintah (eksekutif), legislatif, dan yudikatif agar dapat memberikan
kemudahan, keringanan dan peluang seluas-luasnya baik dari akses modal, akses
pasar, teknologi, jaringan usaha dan keamanan dalam iklim usaha sebagai upaya
mempercepat kemandirian ekonomi rakyat.
Dalam
upaya memberdayakan masyarakat, dapat dilihatdari 3 sisi, yaitu : Pertama,
menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang
(enabling). Disini titik tolaknya adalah pengenalan bahwa
setiap manusia, setiap masyarakat, memiliki potensi yang dapat dikembangkan.
Artinya, tidak ada masyarakat yang sama sekali tanpa daya. Pemberdayaan adalah
upaya untuk membangun daya itu, dengan mendorong, memotivasi, membangkitkan
kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berupaya unutk mengembangkannya.
Kedua,
memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat (empowering).
Dalam rangka ini diperlukan langkah-langkah yang lebih positif, selain dari
hanya menciptakan iklim dan suasana. Penguatan ini meliputi langkah-langkah
nyata, dan menyangkut penyediaan berbagai masukan (input), serta
pembukaan akses ke dalam berbagai peluang (opportunities) yang akan
membuat masyarakat menjadi berdaya. Dalam rangka pemberdayaan ini, upaya yang
amat pokok adalah peningkatan taraf pendidikan, dan derajat kesehatan, serta
akses ke dalam sumber-sumber kemajuan ekonomi seperti modal, teknologi,
informasi, lapangan kerja, dan pasar. Masukan berupa pemberdayaan ini
menyangkut pembangunan prasarana dan sarana dasar fisik, seperti irigasi,
jalan, listrik, maupun social seperti sekolah dan fasilitas pelayanan
kesehatan, yang dapat dijangkau oleh masyarakat pada lapisan paling bawah,
serta ketersediaan lembaga-lembaga pendanaan, pelatihan, dan pemasaran di
pedesaan, dimana terkonsentrasi penduduk yang keberdayaannya amat kurang. Untuk
itu, perlu ada program khusus bagi masyarakatyang kurang berdaya, karena
program-program umum yang berlaku tidak selalu dapat menyentuh lapisan
masyarakat ini.
Pemberdayaan
bukan hanya meliputi penguatan individu anggota masyarakat, tetapi juga
pranata-pranatnya. Menanamkan nilai-nilai budaya modern seprti kerja keras,
hemat, keterbukaan, dan kebertanggungjawaban adalah bagian pokok dari upaya
pemberdayaan ini. Demikian pula pembaharuan institusi-institusi sosial dan
pengintegrasiannya ke dalam kegiatan pembangunan serta peranan masyarakat di
dalamnya. Yang terpenting disini adalah peningkatan partisipasi rakyat dalam
proses pengambilan keputusan yang menyangkut diri dan masyarakatnya. Jadi
esensi pemberdayaan bukan hanya meliputi penguatan individu anggota masyarakat
tetapi juga termasuk penguatan pranata-pranatanya.
Ketiga,
memberdayakan berarti pula melindungi. Dalam proses pemberdayaan, harus dicegah
yang lemah menjadi bertambah lemah, oleh karena kekurangberdayaan dalam
menghadapi yang kuat. Oleh karena itu, perlindungan dan pemihakan terhadap yang
lemah amat mendasar sifatnya dalam konsep pemberdayaan masyarakat. Melindungi
tidak berarti mengisolasi atau menutupi dari interaksi, karena hal itu justru
akan mengerdilkan yang kecil dan melunglaikan yang lemah. Melindungi harus
dilihat sebagai upaya untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang,
serta eksploitasi yang kuat atas yang lemah. Pemberdayaan masyarakat bukan
membuat masyarakat menjadi tergantung pada berbagai program pemberian (charity).
Pendekatan utama dalam konsep pemberdayaan adalah bahwa masyarakat tidak
dijadikan obyek dari berbagai proyek pembangunan, tetapi merupakan subyek dari
upaya pembangunannya sendiri.
Peranan
koperasi di masa depan menjadi kian strategis dengan makin pulihnya kepercayaan
masyarakat terhadap lembaga yang memiliki motto dari anggota, oleh anggota dan
untuk anggota ini. Meski citra koperasi sempat turun, namun image negatif masa
lalu hendaknya jangan dijadikan alasan untuk melemahkan kehidupan berkoperasi.
Sebab, lembaga keuangan koperasi yang kokoh akan dapat menjangkau kebutuhan
anggotanya dalam membangun ekonomi yang kuat untuk mensejahterakan anggotanya.
Koperasi
sangat sesuai dengan semangat gerakan perekonomian rakyat. Sesuai amanat UUD,
koperasi merupakan salah satu unit usaha yang direkomendasikan. Koperasi
berlandaskan kekeluargaan dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Memang dalam kenyataan banyak koperasi kolaps, ditinggalkan anggotanya karena
berbagai sebab di antaranya perilaku pengurus koperasi banyak yang menyimpang
dalam mengelola koperasi.
(Ign.Sukamdiyo
: 2002 : 135) Lembaga Koperasi memang harus dikembangkan dengan alasan-alasan
sebagai berikut :
1. Adanya kepmapuan yang luwes dari dari koperasi dalam
menampung peranan anggota yang mempunyai kepentingan dan bentuk usaha yang
beragam.
2. Koperasi meruipakan sarana bersama guna memudahkan pembinaan
dari instnasi-instansi terkait.
3. Koperasi dapat berfungsi sebagai lembaga pendidikan untuk
berorganisasi ekonomi bagi kelompok lemah dan miskin secara merata.
(Tiktik
Sartika Partomo dan Abd. Rachman Soejoedono : 2002:13) Beberapa keunggulan UKM
terhadap usha besar antara lain dalah sebagai berikut :
1. Inovasi dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi
dalam pengembangan produk.
2. Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam perusahaan kecil.
3. Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau
penyerapannya terhadap tenaga kerja
4. Fleksibelitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap
kondisi pasar yang berubah dengan cepat disbanding dengan perusahaan skala
besar yang pada umumnya birokratis.
5. Terdapatnya dinamisme manajerial dan peranan kewiraushaan
Salah
satu kelemahan usaha kecil ialah tidak pernah memprediksi perkembangan harga
menyangkut produksi, alat-alat produksi dan sebagainya. Mereka masih berpatokan
pada pengalaman masa lalu. Akibatnya, aktivitas perekonomian menjadi tersendat.
Menanggapai
pola pengembangan yang telah diuraikan sebelumnya ternyata terjadi banyak
kelemahan terutama "kebiasaan buruk" dengan ganti pimpinan ganti
kebijakan, maka secara makro kiranya solusi yang direkomendasikan untuk menjadi
pertimbangan ialah :
1. Penegasan UUD 45' tentang ekonomi kerakyatan
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai acuan ekonomi
Indonesia, tentunya ekonomi kerakyatan sebagai system perekonomian Indonesia
memiliki ciri-ciri positif diantaranya :
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan (pasal 33 UUD 45)v
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara (pasal 33 UUd 45)v
Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
diperhgunakan sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat (pasal 33 UUD 1945)v
Dalam
Pasal 33 UUD 45 tersebut terkandung cita-cita bangsa, tujuan membangun asas
perekonomian dan tata cara menyususn perekonomian bangsa. Pemerintah bersama
warga negaranya berkewajiban menjalankan usaha melaksanakan ketetapan danam UUD
45 agar cita-cita luhur dapat dicapai dengan baik dalam waktu yang tidak
terlalu lama
2. Penekanan secara Politis
Kurang
berperannya koperasi selama ini disebabkan lemahnya insan-insan politik
memosisikan koperasi sebagai saka guru perekonomian, Lemahnya lobi dan
negosiasi itu berimplikasi terhadap setiap kebijakan politik ekonomi.
Akibatnya, koperasi pada usianya yang ke-56 masih tetap sebagai objek
penderita, bukan aktor pembangunan ekonomi seperti yang diamanatkan UUD 1945,
3. Harus adanya kebijakan yang bersifat struktural
Kebijakan yang bersifat struktural melalui peraturan
perundangan sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan
menengah (UKMK) memungkinkan kalangan pengusaha UMKM ini untuk berusaha atau
berproduksi seluas-luasnya. ''Bahkan
bisa memasarkan hasil-hasil produksi dan jasanya itu secara mudah
Dengan
begitu, lanjutnya, hambatan-hambatan yang ada akan terus dapat dikurangi oleh
pemerintah, baik dalam kerangka tataran atau kerangka instrumental dengan
melakukan penyesauain terhadap peraturan yang ada maupun dalam kerangka
praktis. ''Melalui keppres-keppres atau peraturan-peraturan daerah. insan
koperasi harus mampu menekan para politisi untuk membuat kebijakan yang jelas
terhadap perkembangan koperasi. "Tanpa adanya tekanan-tekanan terhadap
politisi, maka politisi lebih banyak 'main-main' sendiri dengan berbagai muatan
yang dibawa.
4. Revitalisasi Koperasi
Revitalisasi
koperasi sebagai Solusi Mengatasi Pengangguran dan Kemiskinan sangat relevan,
mengingat Koperasi merupakan pelaku usaha yang potensial untuk menciptakan
pendapatan dan perluasan kesempatan kerja, yang pada gilirannya dapat mengurangi
angka kemiskinan.sehingga pemerintahan pun harus sejalan dengan apa yang
merupakan kehedank masayarkat dalam pengembangan koperasi yaitu bertujuan
mengatasi masalah pengangguran dan kemiskinan. Usaha Koperasi umumnya padat
dengan penggunaan bahan-bahan lokal namun dalam pengembangannya, prakarsa
masyarakat merupakan hal yang paling utama.
5. Pemberian bantuan langsung kepada masyarakat berupa
program pemeberdayaan Koperasi dan UKM.
Pada
umumnya permodalan Koperasi dan UMKM masih lemah, sehingga perlu adanya
strategi pembinaan dan pengembangan di bidang permodalan termasuk bagaimana
pemerintah dan masyarakat melaksanakan konsep permodalan untuk membantu
Koperasi dan UMKMK tersebut.
Ada
banyak alternative membantu permodalan dan pengembangan KUKM di Indonesia
selain pada masa sebelumnya sduah dikembangkan pemberian kredit lunak dari
sebagian laba BUMN untuk dilakukan program permodalam dan kemitraan Usaha
kecil, kini industri perbankan pun harus memiliki kelonggaran dalam menyalurkan
kredit pada Koperasi usaha kecil dan Memengah ini.
Sementara
secara mikro, dengan mengkaji kisah sukses dari berbagai koperasi dan UMKM,
terutama di Indonesia, kiranya dapat disarikan beberapa faktor kunci yang
urgent dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Diantara faktor
penting tersebut, antara lain:
1. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi
(co-operative identity) yang merupakan entry point dan sekaligus juga crucial
point dalam mengimplementasikan jati diri tersebut pada segala aktifitas koperasi
dan usaha kecil menengah. Sebagai catatan tambahan, aparatur pemerintah
terutama departemen yang membidangi masalah koperasi dan UMKM perlu pula untuk
memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian, sehingga komentar
yang dilontarkan oleh pejabat tidak terkesan kurang memahami akar persoalan
koperasi.
2. Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi dan pelaku
UMKM harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan masayakarat
konsumen (collective need of the member) dan memenuhi kebutuhan tersebut.
Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan
lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat
dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda. Misalnya di suatu
kawasan sentra produksi komoditas pertanian (buah-buahan) bisa saja didirikan
koperasi. Kehadiran lembaga koperasi yang didirikan oleh dan untuk anggota akan
memperlancar proses produksinya, misalnya dengan menyediakan input produksi,
memberikan bimbingan teknis produksi, pembukuan usaha, pengemasan dan pemasaran
produk.
3. Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola
koperasi dan UMKM. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya
dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
4. Kegiatan (usaha) koperasi dan UMKM bersinergi dengan
aktifitas usaha anggotanya.
5. Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan
anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya
transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.
Persoalan
pokok yang dihadapi dalam perekonomian Indonesia saat ini adalah pemilikan aset
ekonomi oleh sebagian besar rakyat yang sangat sangat kecil, sedang
sebagian kecil rakyat menguasai aset ekonomi yang sangat besar. Inilah yang
menyebabkan pasar atau tangan Tuhantidak berjalan sebagaimana
mestinya, yang menyebabkan perekonomian nasional tidak efisien, yang
menyebabkan trickle down effect tidak berjalan, dan yang
menyebabkan kemiskinan secara masip.
Problem
kedua adalah problem di ekonomi barang publik atau ekonomi publik yang
dijalankan pemerintah. Keputusan jenis barang publik dan jasa publik adalah
keputusan politik. Karena lemahnya sebagian besar rakyat di bidang ekonomi,
maka posis tawar dalam kebijakan politik juga lemah (ini fakta empirik). Akibatnya,
barang publik dan jasa publik yang diproduksi pemerintah tidak sesuai dengan
aspirasi sebagian besar rakyat. Barang publik dan jasa publik yang diproduksi
pemerintah adalah barang publik dan jasa publik yang tidak menguntungkan bagi
sebagian besar rakyat, tetapi menguntungkan sebagian kecil rakyat.
Problem yang ketiga adalah problem di kebijakan publik.
Seperti disebut dimuka, bahwa pemerintah memiliki tiga kewenangan dalam
perekonomian, yaitu kewenangan atau fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi
stabilisasi. Karena sebagian besar rakyat tidak memiliki kekuatan untuk
mengontrol dan tidak memiliki akses dalam proses pengambilan keputusan publik,
maka fungsi alokasi dan fungsi distribusi ini tidak berjalan sebagaimana
mestinya.
Bertolak
dari tiga persoalan besar tersebut, maka ruh dari ekonomi
kerakyatan adalah:bagaimana pemerintah dapat menjalankan fungsi alokasi,
fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi (atau bagaimana kebijakan fiskal,
kebijakan moneter, dan kebijakan di sektor riil dijalankan), sehingga
distribusi aset ekonomi kepada sebagian besar rakyat dapat terjadi tanpa
mendistorsi pasar.
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas
kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan
pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Sedangkan menurut
Pasal 33 UUD 1945, ekonomi kerakyatan adalah sebuah sistem perekonomian yang
ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi.
Tujuan
yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan
- Membangun
Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan
berkepribadian yang berkebudayaan
- Mendorong
pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
- Mendorong
pemerataan pendapatan rakyat
· Meningkatkan
efisiensi perekonomian secara nasional
Strategi Pemberdayaan Ekonomi
Kerakyatan
1. demokrasi
ekonomi diarahkan untuk menciptakan struktur ekonomi atau konstruksi
bangunan ekonomi agar terwujudnya pengusaha menengah yang kuat dan besar
jumlahnya.
2. kedaulatan
ekonomi harus tetap dihormati agar harkat, martabat dan citra ekonomi rakyat
dapat disejajarkan dengan ekonomi usaha besar swasta dan badan usaha milik
negara, tanpa dijadikan objek balas jasa atau belas kasihan.
3. pilar
ekonomi diarahkan untuk merancang komitmen yang kuat antar-stakeholder dalam
mengoptimalkan sumber daya lokal untuk mendorong sekaligus menampung
partisipasi bagi kepentingan rakyat banyak.
4. benteng
ekonomi harus disusun melalui master plan ekonomi kerakyatan yang berbasis
sosial budaya dengan tetap memperhatikan keseimbangan pertumbuhan, pemerataan
dan keseimbangan stabilitas perekonomian rakyat dalam upaya mengatasi
kesenjangan ekonomi antara golongan kapitalis dan nonkapitalis (golongan
ekonomi lemah).
5. kemandirian
ekonomi diarahkan untuk bertumpu dan ditopang oleh kekuatan sumber daya
internal yang dikelola dalam suatu sistem ekonomi.
Baswir, Revrisond. Tanpa tahun. Ekonomi
Kerakyatan vs. Neoliberalisme
Sumodiningrat, Gunawan, Tanpa tahun.
Makalah Strategi Pemberdayaan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah.
Asefto, Trio, Tanpa Tahun.
Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
Hutomo, Mardi Yatmo, 2009. Konsep
Ekonomi Kerakyatan
Bayu, 2011. Makalah sistem ekonomi
kerakyatan, http://cafe-ekonomi.blogspot.com/search/label/Sistem%20Ekonomi%20Kerakyatan%20Indonesia
Benu, Fredik, 2002. Ekonomi Kerakyatan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat : Suatu
Kajian Konseptual,www.ekonomirakyat.org/ artikel_3.htm
Mashuri, 2008. Ekonomi Kerakyatan
dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat,http://mashuri.student.umm.ac.id/2010/07/08/ekonomi-kerakyatan-dan-pemberdayaan-ekonomi-rakyat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar